ANGGARAN DASAR POKDARKAMTIBMAS

PEMBUKAAN 
BAB 1
Bahwa kebutuhan HAKIKI Kelompok manusia dalam mepertahankan keberadaannya antara lain adalah kebutuhan akan rasa aman, dan rasa aman ini akan lebih mantap dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh dari berbagai faktor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab 1 Pasal 3 ayat 1c, pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada sistem Pengamanan Swakarsa dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan harus ditingkatkan secara terus-menerus dimana sesuai dengan fungsi Kepolisian Sosiologik harus ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memberi tempat hak hidup.

Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang sadar akan keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan segala daya upaya dan kegiatan terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.

Menjadi tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/661/XI/1992 tanggal 26 Nopember 1992, disempurnakan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/831/XI/2005 tanggal 25 Nopember 2005 dan Undang-undang No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpunan secara Nasional Organisasi Sosial yang diberi nama POKDARKAMTIBMAS dengan berpedoman pada Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sbb.:
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU.
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini dinamakan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat disingkat POKDARKAMTIBMAS.
Pasal 2 : TEMPAT KEDUDUKAN
POKDARKAMTIBMAS berkedudukan di wilayah hukum POLDA METROPOLITAN JAKARTA RAYA dan sekitarnya.
Pasal 3 : WAKTU
POKDARKAMTIBMAS didirikan pada tanggal 1 Juli 1994.
BAB II : AZAZ DAN LANDASAN
Pasal 4
POKDARKAMTIBMAS berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

BAB III : MAKSUD, TUJUAN DAN PERAN
Pasal 5 : MAKSUD
1. Menghimpun warga masyarakat dari berbagai profesi/strata sosial yang mpunyai kesadaran Kamtibmas yang cukup tinggi.
2. Membina dan menjalin persahabatan/persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Pasal 6 : TUJUAN
1. Sebagai organisasi pengemban tugas Kepolisian, berperan aktif membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metropolitan Jakarta Raya
dan sekitarnya.
2. Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di lingkungan masing-masing. 
3. Membangun dan menumbuhkan daya cegah tangkal terhadap lawan masyarakat dari segala bentuk gangguan Kamtibmas.

Pasal 7 : PERAN
Selaku Mitra Kepolisian dalam tugas bidang Kamtibmas dan Sosial Kemasyarakatan demi tercipta situasi kondusif.
BAB IV : LOGO DAN MARS
Pasal 8 
1. Logo Pokdarkamtibmas 
2. Mars Kamtibmas

BAB V : ORGANISASI
Pasal 9 
1. Organisasi Pokdarkamtibmas adalah organisasi sosial yang bersifat independen, tidak terkait dengan suatu golongan atau Partai.
2. Badan Organisasi:
     a. Pokdarkamtibmas DAERAH.
     b. Pokdarkamtibmas RESOR
     c. Pokdarkamtibmas SEKTOR
     d. Pokdarkamtibmas SUB SEKTOR.

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur Organisasi:                  Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara.
a. Untuk tingkat Daerah disebut KETUA UMUM.
b. Untuk tingkat Resor, Sektor dan Sub Sektor disebut KETUA.
2. Masa Bakti Pengurus:
     a. Masa Bakti Kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah selama 4 (empat) Tahun.
     b. Masa Bakti Kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Resor selama 3 (tiga) Tahun.
     c. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas tingkat Sektor dan Sub Sektor selama 2 (dua) Tahun.

BAB VI : MUSYAWARAH
Pasal 11 : Masa Bakti
1. Musyawarah Daerah (MUSDA) dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
2. Musyawarah Resor (MUSRES) dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
4. Musyawarah Sub Sektor dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
5. Musyawarah Luar biasa dapat diselenggarakan bila disusulkan Ketua yang mpunyai hak suara ½+1. 

TUJUAN MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah adalah Kekuasaan tertinggi organisasi yang bertujuan :
1. Musyawarah yang dilaksanakan seperti dalam pasal 11 adalah melaksanakan pemilihan Ketua sebagai formatur tinggal dalam kepengurusan yang baru.
2. Untuk melengkapi Susunan Kepengurusan dalam organisasi tersebut disusun oleh Ketua Terpilih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus selama masa baktinya.
4. Pengesahan AD & ART apabila dianggap perlu.

BAB VII : KEANGGOTAAN.
Pasal 13
1. Anggota Pokdarkamtibmas adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Polda Metropolitan Jakarta Raya dan sekitarnya dengan sukarela mengajukan permohonan sebagai anggota yang terdiri dari : 
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
d. Setiap anggota mempunyai HAK dan KEWAJIBAN yang diatur dalam Angaran Rumah Tangga.
Pasal 14 : PENGHARGAAN DAN SANKSI 
Setiap Anggota yang berjasa berhak mendapatkan PENGHARGAAN dan bagi yang melanggar akan mendapat SANKSI seperti yang atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.

BAB VII : KEUANGAN
Pasal 15
1. Sumber dana keuangan organisasi sosial Pokdarkamtibmas diperoleh dari:
a. Uang pangkal keanggotaan.
b. Iuran keanggotaan.
c. Sumber yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum.
2. Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

BAB IX : PERUBAHAN
Pasal 16
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah.

BAB X : PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi dan peraturan lainnya. 
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2008.
Tertanda: 
Ketua sidang: Ngadiman Tejo.
Sekertaris sidang: Agus Dwijanto.
Anggota: A. Wibawa Mufti.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN RUMAH TANGGA POKDARKAMTIBMAS

Susunan BPH J108 Sukatara.